|
1 ASUMSI DAN
PRINSIP-PRINSIP DASAR
1.1 Visi
Sasaran akhir
intervensi donor pada jasa BDS ialah untuk meningkatkan kinerja Usaha Kecil
(UK) di negara-negara berkembang, sebagai alat untuk mencapai pertumbuhan
ekonomi yang lebih tinggi dan kesempatan kerja yang lebih luas, menanggulangi
kemiskinan serta tujuan-tujuan sosial lainnya. Jasa BDS yang lebih baik
hanya merupakan
salah satu alat untuk mencapai tujuan tersebut diatas. Peningkatan kinerja UK
memerlukan banyak langkah, seperti lingkungan kebijakan yang kondusif bagi
persaingan usaha, akses jasa keuangan maupun non keuangan serta perluasan
pasar bagi produk dan jasa UK. Pedoman Prinsip-prinsip ini tidak bermaksud
untuk mencakup seluruh persoalan yang disebut diatas, namun merupakan
kontribusi khusus BDS bagi pengembangan Usaha Kecil. Visi utama BDS yang
menjadi landasan Pedoman Prinsip-prinsip ini, ialah suatu pasar yang berfungsi
dengan baik dengan ketersediaan beragam jasa berkualitas tinggi yang memenuhi
kebutuhan mayoritas UK dengan biaya yang terjangkau. Dengan demikian Pedoman
Prinsip-prinsip ini berlandaskan suatu kerangka kerja pasar ekonomi sector swasta
yang mencerminkan :
· kepercayaan mendasar
pada prinsip-prinsip pasar ekonomi, dimana negara berperan menyediakan
lingkungan yang kondusif, memperbaiki atau mengatasi kegagalan pasar serta
menyediakan jasa-jasa publik, namun tidak terlibat secara langsung dengan
menyediakan jasa-jasa yang dapat dilakukan secara lebih efisien oleh pasar; · asumsi bahwa
sebagian besar BDS merupakan produk swasta seperti jasa-jasa
lainnya dan dengan
demikian berlaku aturan main pasar; dan · harapan bahwa dengan disain produk yang
sesuai, mekanisme penyediaan dan pembayaran, BDS dapat disediakan secara
komersial bahkan untuk segmen yang berpenghasilan paling rendah di sektor
Usaha Kecil.
1.2 Lingkup BDS
BDS meliputi
pelatihan, jasa konsultasi dan saran, bantuan pemasaran, informasi, pengembangan
usaha, alih teknologi serta promosi jaringan usaha. Kadangkala dibuat perbedaan
antara jasa usaha “operasional” dan “strategis”. Jasa operasional adalah jasa
dalam kegiatan harian, seperti informasi dan komunikasi, manajemen pembukuan
dan laporan pajak, kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan serta
peraturan lainnya. Di sisi lain, jasa strategis dipergunakan perusahaan untuk
mengatasi hal-hal jangka menengah dan panjang untuk meningkatkan kinerja
perusahaan, akses pasar dan kemampuan bersaing. Misalnya, jasa strategis
dapat membantu perusahaan untuk identifikasi dan melayani pasar, mendisain
produk, menyiapkan fasilitas dan mencari pendanaan. Pasar jasa operasional
mungkin sudah ada karena seringkali terdapat permintaan dan kesediaan untuk
membayar jasa-jasa tersebut. Sebaliknya, pasar jasa strategis bagi UK
seringkali gagal berkembang dan jasa tersebut menjadi fokus sebagian besar
intervensi donor di bidang BDS. Namun, apa yang merupakan jasa “strategis”
dapat berbeda menurut waktu dan keadaan. Misalnya, untuk perusahaan yang
relatif lebih besar, jasa komunikasi mungkin hanya memfasilitasi operasi
bisnis normal tetapi bagi usaha mikro hal tersebut dapat menjadi sarana yang
sangat penting untuk re-orientasi strategi. Memenuhi kebutuhan UK yang
mendesak untuk jasa yang sederhana dapat juga menumbuhkan permintaan yang lebih
besar untuk jasa yang lebih canggih sehingga hal tersebut menjadi dasar
perhatian intervensi donor untuk mengembangkan persaingan UK. Oleh karena itu
“Jasa
Pengembangan
Usaha/BDS” dirumuskan dengan pengertian yang luas, meliputi berbagai jenis
jasa usaha, baik jasa operasional maupun jasa strategis. Hal ini berarti
bahwa terdapat berbagai pasar yang dapat menyediakan beragam jenis jasa usaha
dengan struktur yang berbeda (kompetitif atau konsentrasi), dengan pola
perubahan dan berbagai implikasi bagaimana melakukan intervensi. Beberapa
jenis BDS disediakan dalam bentuk “terpisah” (stand alone) oleh penyedia jasa
usaha khusus. Adakalanya penyedia jasa menyediakan paket BDS bersamaan dengan
jasa atau produk lain–misalnya, saat membantu alih-teknologi baru yang
digabung dengan jasa disain dan pelatihan. Penyediaan BDS sebagai bagian dari
hubungan usaha termasuk hubungan pemasok/pembeli, sub-kontrak, waralaba dan
lisensi—merupakan kebiasaan umum dikalangan usaha kecil. Dalam hal ini, BDS
disediakan sebagai bagian dari transaksi lain—misalnya, bantuan disain bagi
UK yang menjual produk kepada perusahaan yang lebih besar, atau pelatihan
bagi UK sebagai bagian dari pembelian peralatan. Asosiasi-asosiasi usaha dan
jaringan usaha informal merupakan sarana lain yang dapat menyediakan jasa
usaha bagi UK. Merancang intervensi untuk meningkatkan pengembangan pasar BDS
dalam “sistem usaha” tersebut diatas merupakan tantangan bagi lembaga-lembaga
donor. Disamping berbagai jenis jasa dan mekanisme penyediaan BDS, terdapat
berbagai jenis mekanisme pembayaran BDS. Harga jasa dapat berupa pembayaran
langsung, sebagai komponen dari harga paket jasa (mis. sewaktu UK menjual
produk dengan harga lebih murah dengan imbalan memperoleh bantuan teknologi
dari pembeli), atau berdasarkan komisi (misalnya penyedia jasa pemasaran
dibayar sesudah berhasil menjual produk UK). Terdapat cukup bukti bahwa UK
cenderung memanfaatkan jasa yang ditawarkan berdasarkan komisi daripada membayar
jasa langsung, karena bentuk pembayaran dengan mekanisme komisi mengurangi
risiko dan pengeluaran uang tunaisehingga tidak mengganggu kelancaran alur
kas. Akhirnya, beragam jenis BDS di negara berkembang tidak mudah terlihat,
terutama bagi lembaga donor dan pihak luar lainnya. Penelitian terakhir
menunjukkan bahwa BDS sudah disediakan berkesinambungan secara komersial bagi
usaha-usaha yang sangat kecil.Penyediaan BDS akar-rumput lokal ini seringkali
diabaikan oleh komunitas yang sudah maju karena perbedaan budaya dan keuangan
yang signifikan antara penyedia BDS komersial dan lembaga donor. Dengan
demikian pernyataan yang seringkali diucapkan dimasa lampau bahwa penyediaan
BDS oleh sektor swasta dapat diabaikan, harus ditinjau kembali dan
diperlakukan dengan hati-hati.
1.3 Para Pelaku dan
Perananannya
Para pelaku yang terlibat dalam pasar BDS
meliputi:
Usaha Kecil (UK), sisi permintaan
pasar yang terdiri dari usaha mikro dan UKM yang hampir semuanya berorientasi
laba dan merupakan klien yang sudah ada atau merupakan klien potensial para
penyedia BDS.
Penyedia BDS yang menyediakan
jasa langsung bagi UK, dapat berupa individu, lembaga komersial swasta, LSM,
lembaga semi-publik, lembaga negara, asosiasi industri, dsb. Mereka juga
dapat berbentuk usaha kecil atau perusahaan dengan bisnis inti yang bukan
berupa jasa, namun memberikan jasa usaha sebagai bagian dari transaksi yang
lebih luas atau karena hubungan antar-bisnis.
Fasilitator BDS mendukung penyedia
BDS, misalnya dengan mengembangkan produk jasa yang baru, mempromosi praktek
kerja yang baik dan meningkatkan kapasitas penyedia. Fasilitator BDS juga
dapat bekerja pada sisi permintaan, misalnya mendidik UK tentang manfaat
potensial jasa-jasa atau menyediakan insentif untuk mencoba BDS. Fungsi
fasilitator pasar BDS lainnya meliputi evaluasi tentang dampak kegiatan
penyedia BDS, jaminan kualitas dan advokasi iklim kebijakan yang lebih baik
bagi pasar BDS lokal. Fasilitasi BDS merupakan fungsi yang biasanya dilakukan
oleh lembaga yang berorientasi pembangunan dengan tujuan mengembangkan pasar
BDS yang meliputi LSM, asosiasi industry dan pekerja, lembaga pemerintah, dan
lainnya.
Donor adalah lembaga yang
menyediakan pendanaan untuk proyek dan program BDS. Dalam beberapa hal,
fasilitator merupakan kantor proyek lembaga donor.
Pemerintah, seperti juga para
donor, dapat menyediakan pendanaan untuk proyek dan program BDS. Diluar
intervensi BDS, peran utama pemerintah adalah menciptakan lingkungan
kebijakan, hukum dan kondisi regulasi yang mendorong pengembangan UK dan
penyedia BDS, maupun menyediakan barang public seperti infrastruktur dasar,
pendidikan dan jasa informasi. Masih banyak fungsi fasilitasi yang dapat
dilakukan pemerintah dimasa depan untuk promosi lebih banyak pasar jasa yang
dinamis.
|