|
NOTA KESEPAHAMAN
ANTARA
MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK
INDONESIA
DAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
PENINGKATAN PERAN PERGURUAN TINGGI DALAM PERCEPATAN
PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (KUMKM)
Nomor :
01/NK/M.KUKM/IX/2007
Nomor : 04/IX/KB/2007
Pada hari ini Selasa tanggal Sebelas bulan September tahun Dua
Ribu Tujuh (11-09-2007),
bertempat di Jakarta, yang bertanda tangan dibawah ini :
1. SURYADHARMA ALI Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Republik Indonesia,
yang berkedudukan di Jakarta selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. BAMBANG SUDIBYO Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia, yang berkedudukan di
Jakarta
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang secara bersama, menegaskan terlebih dahulu
dengan memperhatikan dan mempertimbangkan :
§
Instruksi Presiden RI No. 6 Tahun 2007 tentang
Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah;
§
bahwa untuk mempercepat pengembangan sektor riil
dan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah guna meningkatkan
pertumbuhan ekonomi nasional, dipandang perlu untuk memfasilitasi kerjasama
sektor swasta, Perguruan Tinggi dan pemerintah daerah dalam pengembangan
Business Development Services Provider (BDS-P), KOSIKA dan Prospek Mandiri;
§
bahwa untuk melaksanakan huruf a dan huruf b,
perlu adanya Nota Kesepahaman Menteri Negara Koperasi dan UKM dengan Menteri
Pendidikan Nasional;
§ Selanjutnya
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat melakukan kerjasama dengan ketentuan
sebagai berikut :
Pasal 1
PENGERTIAN
Dalam
Nota Kesepahaman ini yang dimaksud dengan :
§ Kewirausahaan
adalah semangat, sikap, perilaku dan kemampuan seseorang dalam menangani
usaha dan/atau kegiatan yang mengarah pada upaya mencari, menciptakan,
menerapkan cara kerja teknologi dan produk baru dengan meningkatkan efisiensi
dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik dan/atau memperoleh
keuntungan yang lebih besar;
§ Business
Development Services (BDS)/Layanan Pengembangan Bisnis adalah kegiatan
pemberian layanan (jasa) pengembangan bisnis untuk meningkatkan kinerja
KUMKM;
§ Business
Development Services–Provider (BDS-P) adalah lembaga yang memiliki kompetensi
dan kemampuan untuk melakukan kegiatan layanan pengembangan bisnis KUMKM;
§ Usaha
Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi
kriteria sebagaimana diatur menurut undang-undang tentang usaha kecil;
§ Usaha
Menengah adalah kegiatan ekonomi yang berskala menengah dan memenuhi kriteria
sebagaimana diatur menurut Instruksi Presiden tentang Pemberdayaan Usaha
Menengah;
§ Koperasi
Primer adalah badan usaha yang beranggotakan orang/seorang dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan sebagaimana diatur menurut
Undang-Undang tentang Perkoperasian;
§ Program
Pengembangan Koperasi Sivitas Akademika (KOSIKA) adalah rangkaian kegiatan
yang dilakukan Pemerintah dalam bentuk dukungan pengembangan kelembagaan,
perkuatan permodalan, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan perkuatan
dalam bentuk lainnya kepada koperasi dilingkungan perguruan tinggi, yang
persyaratan dan tatacaranya diatur dalam peraturan ini;
§ Program
Sarjana Pencipta Kerja Mandiri yang selanjutnya disebut Prospek Mandiri,
adalah program pemerintah c.q Kementerian Negara Koperasi dan UKM bekerjasama
dengan pemerintah Propinsi/DI/Kabupaten/Kota yang dapat diperluas dengan
pihak-pihak lain, antara lain Perguruan Tinggi, Dunia Usaha dan Organisasi
Kemasyarakatan, yang dilakukan melalui pemberdayaan dan penyediaan fasilitasi
berupa peningkatan kualitas sumber daya manusia, dana bergulir dan dukungan
bantuan perkuatan lainnya, kepada para sarjana dalam wadah koperasi, untuk
melakukan kegiatan usaha pada berbagai bidang/sektor usaha, dalam rangka
menumbuhkan usaha baru (wirausaha baru) dan penciptaan lapangan kerja;
§ Sentra
UKM adalah pusat kegiatan bisnis UKM di kawasan/lokasi tertentu dimana
terdapat UKM yang menggunakan bahan baku/sarana yang sama, menghasilkan
produk yang sama/sejenis serta memiliki prospek untuk dikembangkan menjadi
bagian integral dari klaster dan sebagai titik masuk (entry point) dari upaya
pengembangan klaster;
§ Pendidikan
perkoperasian dan kewirausahaan adalah usaha untuk memasyarakatkan,
menumbuhkembangkan apresiasi dan partisipasi peserta diklat dan tenaga
kependidikan, serta menyiapkan kader koperasi dan wirausaha terutama dari
kalangan Perguruan Tinggi;
§ Pembelajaran
Pemberdayaan Masyarakat untuk selanjutnya disingkat PPM adalah program
pembelajaran bagi mahasiswa, dosen dan masyarakat untuk menerapkan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang ada di perguruan tinggi untuk pemberdayaan
masyarakat.
§ Perguruan
Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
Pasal 2
TUJUAN
Tujuan
Nota Kesepahaman ini adalah :
§
Menumbuh-kembangkan budaya kewirausahaan bagi
mahasiswa, alumni dan para dosen di lingkungan perguruan tinggi melalui BDS-P
dan pemberdayaan KUMKM;
§
Meningkatkan kualitas KUMKM dari lingkungan
Perguruan Tinggi, menjadi pelaku usaha berbasis ilmu pengetahuan dan
teknologi;
§
Meningkatkan kualitas SDM BDS-P dan KOSIKA dari
lingkungan Perguruan Tinggi pada khususnya, dan dari dunia usaha pada
umumnya;
§
Meningkatkan kemampuan BDS-P dari lingkungan
Perguruan Tinggi, menjadi model inovatif layanan pengembangan bisnis secara
produktif dan bermanfaat bagi KUMKM;
§ Memfasilitasi
kerjasama sektor swasta, Perguruan Tinggi dan pemerintah daerah dalam
pengembangan BDS-P untuk pemberdayaan KUMKM.
Pasal 3
SASARAN
Sasaran
Nota Kesepahaman ini adalah :
§ Meningkatnya
jumlah dan kualitas koperasi dari lingkungan Perguruan Tinggi, dalam wadah
KOSIKA dan/atau bentuk lainnya;
§ Berkembangnya
BDS-P dan khususnya BDS-P dari lingkungan Perguruan Tinggi untuk memiliki
kompetensi melakukan layanan pengembangan bisnis secara produktif dan
bermanfataan bagi KUMKM;
§ Terfasilitasinya
pelatihan bagi BDS-P dan bagi masyarakat yang berperan secara aktif dalam
pengelolaan BDS-P;
§ Meningkatnya
kualitas SDM pengelola BDS-P di Perguruan Tinggi;
§ Terfasilitasinya
para lulusan dan/atau mahasiswa untuk melakukan pemagangan dan/atau pelatihan
di BDS-P dan/atau lembaga lainnya untuk meningkatkan budaya kewirausahaan;
§ Terlaksananya
program Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat melalui kegiatan Kuliah Kerja
Nyata dan/atau kegiatan lain yang serupa;
§ Berkembangnya
program-program pengembangan BDS-P dan kewirausahaan pada setiap daerah,
kerjasama antara sektor swasta, Perguruan Tinggi dan Pemerintah daerah.
Pasal 4
RUANG LINGKUP
Ruang
Lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi :
§
Pengembangan kewirausahaan dan perkoperasian bagi
lingkungan Perguruan Tinggi, KUMKM dan masyarakat luas;
§
Pendayagunaan dan penerapan ilmu pengetahuan dan
teknologi, bagi pengembangan kualitas layanan bisnis oleh BDS-P, KOSIKA dan
usaha anggota/koperasi peserta Prospek Mandiri;
§
Pengembangan kualitas sumber daya manusia BDS-P,
KOSIKA dan Prospek Mandiri;
§ Monitoring
dan evaluasi pelaksanaan program pengembangan BDS-P, KOSIKA dan Prospek
Mandiri di daerah.
Pasal 5
PEMBAGIAN TUGAS
(1).
Pihak Pertama mempunyai tugas dalam :
§
memilih dan menetapkan BDS-P, KOSIKA dan Prospek
Mandiri sasaran pemberdayaan;
§ memfasilitasi
peran serta dan keikutsertaan sektor swasta dan pemerintah daerah bagi
percepatan pemberdayaan KUMKM;
§ menyusun
kebijakan penyiapan kader koperasi dan wirausaha untuk menumbuh-kembangkan
koperasi dan kewirausahaan dilingkungan Perguruan Tinggi, masyarakat dan
KUMKM, melalui BDS-P, KOSIKA dan Prospek Mandiri;
(2).
Pihak Kedua mempunyai tugas dalam :
§
menetapkan dan memilih jenis ilmu pengetahuan dan
teknologi untuk diterapkan dalam pemberdayaan BDS-P, KOSIKA dan Prospek
Mandiri;
§
mendorong pendirian dan pemberdayaan koperasi,
dalam wadah KOSIKA dan/atau bentuk lainnya, BDS-P di Perguruan Tinggi serta
program-program pembelajaran pemberdayaan masyarakat lainnya;
§
mengembangkan inovasi, invensi, modul dan
perangkat lunak bagi percepatan pemberdayaan KUMKM, khususnya melalui
pelatihan dan layanan pengembangan bisnis oleh BDS-P;
§ memfasilitasi
peran serta dan keikutsertaan Perguruan Tinggi dalam
organisasi/ikatan/himpunan alumni, dalam percepatan pemberdayaan BDS-P,
KOSIKA dan Prospek Mandiri serta program-program pembelajaran pemberdayaan
masyarakat lainnya.
(3).
Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama :
§
melakukan supervisi, monitoring dan evaluasi
dengan melibatkan para pihak terkait dalam rangka pelaksanaan Nota
Kesepahaman ini;
§
menyelenggarakan pelatihan bagi sumber daya
manusia BDS-P, KOSIKA dan Prospek Mandiri;
Pasal 6
JANGKA WAKTU
Nota
Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
ditandatangani, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan Pihak
Pertama dan Pihak Kedua.
Pasal 7
PEMBIAYAAN
Biaya
yang timbul sebagai akibat pelaksanaan Nota Kesepahaman ini dibebankan pada
anggaran masing-masing pihak sesuai kepatutan dan kemampuan keuangan Negara,
dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8
PENUTUP
§
Pelaksanaan Nota Kesepahaman ini, memperhatikan
peraturan-perundangan dan kebijakan yang terkait, serta diselenggarakan oleh
Deputi yang membidangi BDS-P, KOSIKA dan Prospek Mandiri di lingkungan Kantor
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dan Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi dan Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan
Nasional, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri;
§
Dengan berlakunya Nota Kesepahaman ini, maka
Keputusan Bersama Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah Republik
Indonesia dan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 02/SKB/Meneg/VI/2000
4/U/SKB/2000 tanggal 29 Juni 2000 tentang Pendidikan Perkoperasian dan
Kewirausahaan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan isi Nota
Kesepahaman ini;
(3) Nota
Kesepahaman ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan, dan
tahun tersebut diatas, dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermeterai cukup
serta mempunyai kekuatan hukum yang sama.
|