|
PEL
adalah usaha mengoptimalkan sumber daya lokal yang melibatkan
pemerintah, dunia usaha, masyarakat lokal dan organisasi masyarakat madani
untuk mengembangkan ekonomi pada suatu wilayah.
v Fokus PEL
1.
Definisi PEL
tersebut memfokuskan kepada:
2.
Peningkatan kandungan
lokal;
3.
Pelibatan stakeholders
secara substansial dalam suatu kemitraan strategis;
4.
Peningkatan
ketahanan dan kemandirian ekonomi;
5.
Pembangunan
bekeberlanjutan;
6.
Pemanfaatan
hasil pembangunan oleh sebagian besar masyarakat lokal;
7.
Pengembangan usaha
kecil dan menengah;
8.
Pertumbuhan
ekonomi yang dicapai secara inklusif;
9.
Penguatan
kapasitas dan peningkatan kualitas sumber daya manusia;
10. Pengurangan kesenjangan antar golongan masyarakat,
antar sektor dan antar daerah;
11. Pengurangan dampak negatif dari kegiatan ekonomi
terhadap lingkungan.
v Dimensi PEL
Dimensi
atau batasan PEL adalah sebagai berikut:
(1) Pengertian
lokal yang terdapat dalam definisi PEL tidak merujuk pada
batasan wilayah administratif tetapi lebih pada peningkatan kandungan
komponen lokal maupun optimalisasi pemanfaatan sumberdaya lokal.
(2) PEL sebagai
inisiatif daerah yang dilakukan secara partisipatif.
(3) PEL
menekankan pada pendekatan pengembangan bisnis, bukan ada pendekatan
bantuan sosial yang bersifat karikatif.
(4) PEL bukan
merupakan upaya penanggulangan kemiskinan secara langsung.
(5) PEL
diarahkan untuk mengisi dan mengoptimalkan kegiatan ekonomi yang dilakukan
berdasarkan pengembangan wilayah, pewilayahan komoditas,
tata ruang, atau regionalisasi ekonomi.
v Tujuan dan Sasaran
PEL
1.
Terlaksananya
upaya percepatan pengembangan ekonomi lokal melalui pelibatan pemerintah,
dunia usaha, masyarakat lokal, dan organisasi masyarakat madani dalam suatu
proses yang partisipatif.
2.
Terbangun dan
berkembangnya kemitraan dan aliansi strategis dalam upaya percepatan
pengembangan ekonomi lokal diantara stakeholder secara sinergis.
3.
Terbangunnya
sarana dan prasarana ekonomi yang mendukung upaya percepatan pengembangan
ekonomi lokal.
4.
Terwujudnya
pengembangan dan pertumbuhan UKM secara ekonomis dan berkelanjutan.
5.
Terwujudnya
peningkatan PAD dan PDRB.
6.
Terwujudnya
peningkatan pendapatan masyarakat, berkurangnya pengangguran, menurunnya
tingkat kemiskinan.
7.
Terwujudnya
peningkatan pemerataan antar kelompok masyarakat, antar sektor dan antar
wilayah.
8.
Terciptanya
ketahanan dan kemandirian ekonomi masyarakat lokal.
v Kelompok Sasaran
1.
Investor luar:
Peraturan tentang kemudahan investasi, informasi prospek bisnis,
kapasitas berusaha dan hukum, keamanan, kampanye, pusat pelayanan investasi
2.
Pelaku Usaha Lokal :
Modal, promosi, peningkatan teknologi, manajemen & kelembagaan
3.
Pelaku Usaha Baru:
Pelatihan kewirausahaan, pendampingan & monitoring, insentif,
kecepatan ijin
Dengan
adanya konsep yang ditawarkan ini diharapkan semua pihak yang terkait baik
pemerintah, swasta dan masyarakat itu sendiri dapat mengembangkan usaha demi
untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
|